Mari Belajar dari Kasus Bu Prita

Posted by mpokb on 10 Sep 2009 | Tagged as: Asbun Bukan Aspal, Tempat Singgah

obrolan langsat 4-1

“Ini memang takdir. Prita bisa dibilang sedang berjihad, dan kebetulan saja dia yang menjalani. Kalau memang Allah menghendaki, kebenaran pasti terungkap,” kata kakak perempuan Prita Mulyasari (duh, maaf, saya lupa nama Ibu). Ucapan itu mencuat di sela-sela kisah beliau tentang kerepotan keluarga besar Prita dalam menghadapi tuduhan pencemaran nama baik oleh RS Omni Internasional Tangerang, selepas acara Obrolan Langsat di Wetiga.

Ketika saya tanya tentang keadaan anak-anak (Bu Prita), sang kakak menekankan bahwa mereka masih balita (bahkan batita) dan sempat dipisahkan secara paksa dari ibunya selama 21 hari. Sebetulnya keluarga pernah memohon pada pihak berwenang agar diberi kelonggaran sehingga anak-anak itu bisa bertemu Bu Prita, namun permohonan ini ditolak. Syukurlah, dengan mencuatnya kasus ini di media dan adanya tekanan dari berbagai pihak,  keadaan ini bisa berubah. Bu Prita boleh pulang dan kembali berkumpul dengan sang suami, Andri Nugroho, dan kedua buah hatinya.

obrolan langsat 4-2

ki-ka : Anggara, Ndoro Kakung, Prita Mulyasari

Terus terang, karena awam soal hukum, saya jadi bingung dengan perkembangan kasus Bu Prita. Ada kabar gugatan dicabut, Bu Prita boleh pulang, tapi tahu-tahu muncul berita bahwa persidangan diteruskan. Menurut Bu Prita, posisi Bu Prita dan RS Omni Internasional saat ini adalah sama-sama naik banding. Upaya perdamaian/islah yang sempat digagas oleh Wali Kota Tangerang pun menemui jalan buntu, karena ada beberapa klausul dalam kesepakatan damai yang tidak bisa diterima oleh Bu Prita, antara lain agar meminta maaf pada RS Omni Internasional Tangerang.

Hari ini, Kamis 10 September 2009 mulai pukul 9.00 tadi, rencananya akan digelar sidang lanjutan di PN Tangerang dengan memperdengarkan antara lain kesaksian dari ahli bahasa. Ini untuk menentukan benar tidaknya Bu Prita telah melakukan “pencemaran nama baik”. Semoga keadilan ditegakkan.

Kasus Bu Prita rumit. Selain dijerat dengan tuntutan perdata dan pidana, Bu Prita juga dituntut karena dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27. Ternyata, menerapkan UU ITE pun tidak semudah itu, mengingat bahkan mereka yang berkecimpung di bidang hukum pun belum sepenuhnya paham mengenai sejumlah istilah dan sifat teknologi internet. Sebagai contoh, dalam sidang di PN Tangerang 3 September 2009, ada “pembahasan soal perbedaan antara website, e-mail dan internet yang tak sinkron”.

Dalam Obrolan Langsat semalam pula, Anggara dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menambahkan, kalau tidak dibatasi, yang dimaksud sebagai penyebaran info dalam UU ITE itu bisa sangat luas. Jangankan internet yang menggunakan alat elektronika komputer, SMS (dari ponsel) dan handie-talkie pun bisa-bisa kena tuntut. “Karena, kita tidak menuliskan surat itu dan mengirimkannya lewat pos,” seloroh Anggara.

Obrolan yang dipandu oleh Ndoro Kakung ini sedikit banyak menambah wawasan saya mengenai kasus Bu Prita khususnya, dan UU ITE pada umumnya. Berikutnya, saya harap ada obrolan lanjutan yang mengundang pihak perumus undang-undang. Misalnya, demi keadilan untuk semua pihak, apa mungkin UU itu direvisi, diamendemen, bahkan dicabut sekalian seperti UU Antisubversi dulu. Supaya tidak terkesan ada jebakan Batman, sosialisasi itu penting, Pak!

PS : Foto-foto oleh Paman Tyo. Matur nuwun, Paman!

7 Responses to “Mari Belajar dari Kasus Bu Prita”

  1. on 10 Sep 2009 at 22:00 1.paman tyo said …

    Memang kusut kalau produk perundangannya bikin pusing, sialnya penegak hukum juga gak paham. :(
    paman tyo´s last blog ..Dekorasi Mac

    – bang paman mau bikin workshop buat para jaksa dan polisi?My ComLuv Profile

  2. on 11 Sep 2009 at 02:18 2.hedi said …

    yang belajar justru kebanyakan orang yang (mau) melek hukum seperti saya, tapi pelaku hukum itu sendiri malah ga ada…quo vadiz?
    hedi´s last blog ..Sepakbola; Tak Sesederhana itu

    – netter harus paham hukum, jadi penegak hukum juga harus paham internet. sama2 gitu lho :D My ComLuv Profile

  3. on 11 Sep 2009 at 09:49 3.escoret said …

    aku kok melihat kasus ini,ygberkuasa..adalah sebagai tuhan..!!!asala-asalan…..

    aku ,ttp simpatik ama bu prita……
    maju terusss
    escoret´s last blog ..Belajar dari Kehamilan Sheila Marcia…!!

    – yang besar seharusnya dapat lawan besar juga yak..My ComLuv Profile

  4. on 11 Sep 2009 at 18:00 4.geblek said …

    kasian ibu prita, diadili karena kasus it tapi yg mengadili ndak paham it sendiri :)
    geblek´s last blog ..Photoblog Giant Wheel Mega Wisata Ocarina

    – meskipun ada saksi ahli, minimal perlu tahu istilah juga kan yak..My ComLuv Profile

  5. on 12 Sep 2009 at 21:45 5.regsa said …

    Dulu saya mengira kasus Ibu Prita ini sudah terselesaikan tapi nyatanya masih juga berbuntut .

    Lalu solusinya gimana ya mpok agar orang yang belajar menulis seperti saya bisa tetep menulis, mencurahkan segala keluh kesahnya (halahh ),tanpa was-was terciduk bahasa UU yang bisa melar kemana-mana ?

    – kayaknya setiap nulis mesti pakai disclaimer ini-itu kali sa.. gak tahu ini ngawur atau nggak. tapi daripada dituduh pencemaran nama baik, ya mending begitu..

  6. on 14 Sep 2009 at 10:11 6.jun said …

    Mungkin lebih karena faktor sesama wanita, tepatnya sesama ibu, istri saya —yang tak pernah menggunakan internet— punya perhatian besar ke kasus Ibu Prita. Selain melihat di televisi, dia sering bertanya ke saya tentang perkembangan persidangan kasus tersebut.
    jun´s last blog ..Beli di Kenjeran : Hiasan Rumah Kami di Solo

    – wah, bisa tahu info langsung dari peliput ya, Pak..heheMy ComLuv Profile

  7. on 15 Sep 2009 at 08:13 7.mayssari said …

    ruwet banget ya, mpok… moga benang ksusutnya cepet terurai
    mayssari´s last blog ..A R T I

    – dan semoga tidak terulang..My ComLuv Profile

Trackback This Post | Subscribe to the comments through RSS Feed

Leave a Reply

CommentLuv Enabled