
Siapa yang tidak jengkel melihat keadilan dilecehkan? Untuk menyalurkan kepedulian, sikap dan tindakan Anda, maupun mengikuti kabar seputar pengumpulan koin, silakan klik di Koin Keadilan.

Siapa yang tidak jengkel melihat keadilan dilecehkan? Untuk menyalurkan kepedulian, sikap dan tindakan Anda, maupun mengikuti kabar seputar pengumpulan koin, silakan klik di Koin Keadilan.

“Ini memang takdir. Prita bisa dibilang sedang berjihad, dan kebetulan saja dia yang menjalani. Kalau memang Allah menghendaki, kebenaran pasti terungkap,” kata kakak perempuan Prita Mulyasari (duh, maaf, saya lupa nama Ibu). Ucapan itu mencuat di sela-sela kisah beliau tentang kerepotan keluarga besar Prita dalam menghadapi tuduhan pencemaran nama baik oleh RS Omni Internasional Tangerang, selepas acara Obrolan Langsat di Wetiga.
Ketika saya tanya tentang keadaan anak-anak (Bu Prita), sang kakak menekankan bahwa mereka masih balita (bahkan batita) dan sempat dipisahkan secara paksa dari ibunya selama 21 hari. Sebetulnya keluarga pernah memohon pada pihak berwenang agar diberi kelonggaran sehingga anak-anak itu bisa bertemu Bu Prita, namun permohonan ini ditolak. Syukurlah, dengan mencuatnya kasus ini di media dan adanya tekanan dari berbagai pihak, keadaan ini bisa berubah. Bu Prita boleh pulang dan kembali berkumpul dengan sang suami, Andri Nugroho, dan kedua buah hatinya.

ki-ka : Anggara, Ndoro Kakung, Prita Mulyasari
Terus terang, karena awam soal hukum, saya jadi bingung dengan perkembangan kasus Bu Prita. Ada kabar gugatan dicabut, Bu Prita boleh pulang, tapi tahu-tahu muncul berita bahwa persidangan diteruskan. Menurut Bu Prita, posisi Bu Prita dan RS Omni Internasional saat ini adalah sama-sama naik banding. Upaya perdamaian/islah yang sempat digagas oleh Wali Kota Tangerang pun menemui jalan buntu, karena ada beberapa klausul dalam kesepakatan damai yang tidak bisa diterima oleh Bu Prita, antara lain agar meminta maaf pada RS Omni Internasional Tangerang.
Hari ini, Kamis 10 September 2009 mulai pukul 9.00 tadi, rencananya akan digelar sidang lanjutan di PN Tangerang dengan memperdengarkan antara lain kesaksian dari ahli bahasa. Ini untuk menentukan benar tidaknya Bu Prita telah melakukan “pencemaran nama baik”. Semoga keadilan ditegakkan.
Kasus Bu Prita rumit. Selain dijerat dengan tuntutan perdata dan pidana, Bu Prita juga dituntut karena dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27. Ternyata, menerapkan UU ITE pun tidak semudah itu, mengingat bahkan mereka yang berkecimpung di bidang hukum pun belum sepenuhnya paham mengenai sejumlah istilah dan sifat teknologi internet. Sebagai contoh, dalam sidang di PN Tangerang 3 September 2009, ada “pembahasan soal perbedaan antara website, e-mail dan internet yang tak sinkron”.
Dalam Obrolan Langsat semalam pula, Anggara dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menambahkan, kalau tidak dibatasi, yang dimaksud sebagai penyebaran info dalam UU ITE itu bisa sangat luas. Jangankan internet yang menggunakan alat elektronika komputer, SMS (dari ponsel) dan handie-talkie pun bisa-bisa kena tuntut. “Karena, kita tidak menuliskan surat itu dan mengirimkannya lewat pos,” seloroh Anggara.
Obrolan yang dipandu oleh Ndoro Kakung ini sedikit banyak menambah wawasan saya mengenai kasus Bu Prita khususnya, dan UU ITE pada umumnya. Berikutnya, saya harap ada obrolan lanjutan yang mengundang pihak perumus undang-undang. Misalnya, demi keadilan untuk semua pihak, apa mungkin UU itu direvisi, diamendemen, bahkan dicabut sekalian seperti UU Antisubversi dulu. Supaya tidak terkesan ada jebakan Batman, sosialisasi itu penting, Pak!
PS : Foto-foto oleh Paman Tyo. Matur nuwun, Paman!

Dasarnya gaptek dan kurang paham WP, maka mau pasang banner saja bingungnya setengah mules. Akan tetapi, biarpun banner belum terpasang, saya tetap bagikan kepada Anda, para pembaca blogger yang ingin memasangnya. Banner tersebut bisa dicomot dari sini. Pada tautan tersebut, Anda juga bisa membaca kisah di balik kasus tersebut, yang pada akhirnya membuat seorang ibu dipisahkan dari anak-anaknya, padahal salah satunya masih memerlukan ASI. Duh, malang benar nasibmu, Nak!
Kok Mentar